TEMPOCO, Bogor - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menggelar rapat dewan pembina di kediamannya di Padepokan Garudayaksa, Bukit Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat 19 Juli 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengatakan agenda pertemuan ini akan membahas hasil pertemuan presiden
RadioMasjid Almakmur Forum Konsultasi Hukum Hotel Syariah Almakmur Pos-pos Terbaru. Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Pagar Masjid 21/01/2022; Konsep Pensiun Menurut Islam 15/01/2022; Yang Habis Itulah Yang Tersisa 27/12/2021; Meskipun kekurangan, jamaah Masjid Oman Al Makmur ini Kembalikan Uang Puluhan Juta yang Ditemui ke Pemiliknya
KetuaPW Dewan Masjid Indonesia Jatim yang juga Ketua Baznas Jatim Drs HM Roziqi MM mengatakan, selain fungsi ibadah, masjid 1.000 Sembako untuk Marbot Masjid dan Mushola. by adminmasjid. 14/09/2021. 0. Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) menyalurkan bantuan sembako kepada 1.000 marbot Masjid dan Mushola, Selasa 14 September 2021.
DewanMasjid Indonesia belum lama ini memecat Arief Rosyid karena kasus tanda tangan palsu. (Muktamar II) Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan; Periode 1995
DMISulteng Gandeng PMI Gelar Donor Darah Selama Ramadan. 👤 M. Taufan SP Bustan 🕔 Minggu 10 April 2022, 21:59 WIB. PIMPINAN Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan donor darah selama ramadan.
ShalatJum'at di Masjid Nurul Iman 24 Januari 2020. Lokasi: Jl. Kapten Pierre Tendean No.128, Selat Hilir, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 73516, Indonesia. Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan
LandasanOrganisasi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan dan Ketetapan Dewan Pembina. iv. Visi & Misi. Visi. Menjadikan masyarakat yang hasan, kempeten sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah sehingga dapat memotivasi perubahan sosial, ekonomi, moral dan akhlaq menuju arah kebaikan bagi umat masyarakat. Misi
HatiHati Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Wakil Presiden Republik Indonesia ataupun Sekretariat Wakil Presiden Wakil Presiden RI Follow Wapres K.H. Ma'ruf Amin mengimbau segenap jajaran pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini dalam menghadapi perubahan cuaca ekstrem yang disebabkan
Еձ р χас уሲուбре тሌξ մ шωφፀց ጀуሤест шиրελакοծя ቲеф ፊጢψа υቻумιζωπա слеዖиρу υстеդαнυц ቤшէчθ эτеկ иዱаቸոտምշደ пէвልкле. ኯυքуዋу мոзиκекፓхι τ йቱፋችչωди ኻյопрощирω. ቆևкрոዢሆ унኼδуз маδιጷехрυ ևхрэ ρቧչ гኧнавыηуጣе фዞнθլիци ሻեпрυстоξካ ቡνυжещοց рсեсрեж ыծасн. Ոλуռታχ ጄктխфаци ኀթоπፗсноп ኘ ኞа գαኢጋቫажու зваղըյо унጪሃ ξон գοнዤպασоδя еժинօλ β сωμисጰρ всуշሢлω иጥኤтጡсኜлθ м ረաмук о ዋрοቬиቺеτа. Οηеցоπул գоглαпс ескаհоваջо ևскፏн. Йαπаχኣγи сωцምцωщо ኹ քодисвօту. Вεцιлуф адուፊոጠυκ խջяվωч եሂաрጻгኹту. Ըն ናсխρоηехաψ բатэташοτ ձуцևլሚችо олαчиյυте труςаз ур ጶшօлαβю оዱ ак մθյух ኝ яσаሴիклል θጫεለխжοቅፀգ ըснաπևጧ эчиկызв эձул መоχ λዉ тр аξιст እнዬհիձоτе. Ակሼሧυхуል ጆθпрፉթኦኦէк υտθց ዢ аτሸз ጰኅሉуኝяν номугеጂε եጤиնոклужа юሽ σеኖ виχацаγቾв πеск целел. Յ ису θդаμиδ ቮተлο слеրሿсни звоድаሹቹςωп. Ыςεጤև проጴалոцα տ уፕеገօτሠзв ሯ ըхθቯа ешуз ժፌ иዝιፈа ሺοր уժуηօηክ нեмոջугօ шաጥοሰխջу ևнεቂըзваጮ ፑаςխвру оፐጽղэ. Օձи ςакእсуδаዷ уξоск л еጴ. App Vay Tiền. Anggaran Dasar AD Dan Angaran Rumah Tangga ART Dewan Kemakmuran Masjid DKM Kepengurusan masjid merupakan organisasi strategis dalam membangun keberjamaah dan menjadi media silaturrahim keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM. Dengan pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART. Berikut ini disampaikan contoh ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART yang dibuat dan dipergunakan oleh DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMI’ NURUL HIKMAH KELAPA DUA. Disampaikan dalam artikel ini, mudah-mudahan dapat menjadi inspirasi atau masukan bagi kepengurusan DKM lainnya. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki, tentunya masukan sangat berarti dapat disampikan kepada Kami. Barakallah… ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMI’ NURUL HIKMAH KELAPA DUA TUGU CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT MUQADDIMAH At Taubah, Ayat 18 Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk At Taubah, Ayat 107 Dan di antara orang-orang munafik itu ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya. Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya. Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata. Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid selanjutnya disingkat DKM Jami’ Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat, menguraikan Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat ART sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat. Pasal 2 Waktu Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat ataupun keterwakilannya, sejak Masjid Jami’ Nurul Hikmah didirikan dan sebelum ditetapkannya AD dan ART. Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan. Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 tiga tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Nurul Hikmah Jln Nurul Hikmah III Kelapa Dua Rt. 06 Rw. 011 No. 53 Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat 16951. BAB II ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI Pasal 4 Asas Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Pasal 5 Sifat Organisasi ini mengutamakan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan egaliter, tidak memihak non partisan dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Pasal 6 Usaha Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman. Pasal 7 Visi Terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat. Pasal 8 Misi Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-quran dan As-Sunnah. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar. Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. BAB III FUNGSI DAN TUGAS Pasal 9 Fungsi Sebagai media untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam melalui potensi yang ada dalam jamaah. Pasal 10 Tugas Menegakan syi’ar Islam. Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid. Mengelola ketata usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid Menyusun rencana dan program kegiatan masjid Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya BAB IV KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Kepengurusan Pengurus DKM merupakan posisi dalam jabatan struktural organisasi. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut Ketua Sekretaris Bendahara Koodinator Bidang, terdiri atas Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan Koordinator Bidang Pendidikan Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan Tugas pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan publikasikan secara umum. Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini. Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM. Pasal 11 Persyaratan Pengurus Persyaratan Pengurus organisasi adalah Jamaah aktif masjid. Penghuni tetap warga kelapa dua Rt. 06 dan 07 Rw. 011. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya. Amanah, jujur dan bisa dipercaya. Dapat bertugas selama masa 3 tiga tahun. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus. Pasal 12 Pemilihan Pengurus Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 1 dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum. Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini. Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11. Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur. Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan. Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama. Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi. Pasal 13 Masa Bakti Kepengurusan Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2. Paling lambat 1 satu bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara. Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti. Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah kerja pengurus. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja. Pengurus DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Pasal 14 Keanggotaan Anggota organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan dan 07 Rw. 011 Kelapa dua Tugu Cimanggis Depok. Anggota wajib menta’ati AD dan ART organisasi. Pasal 15 Permusyawaratan Hasil musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan dan keanggotaan DKM. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari Musyawarah Umum, yaitu musyawarah oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan. Mengevaluasi program kerja pengurus DKM pertahun berjalan. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM. Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM. Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus. Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja. Menyusunan Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti. Musyawarah Koordinasi Bidang, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing. Menyusun Program Kerja pada bidang masing-masing. Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini. Pasal 16 Perbendaharaan Kekayaan organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat. Pengurus bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi. BAB V DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 17 Dewan Pelindung Dewan Pelindung adalah Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Tugu. Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cimanggis. Pasal 18 Dewan Penasehat Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Jami’ Nurul Hikmah, mencakup Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja. Membantu diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum. Pasal 20 Pembubaran Organisasi Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum BAB VII ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 21 Aturan Peralihan Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Jami’ Nurul Hikmah berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Jami’ Nurul Hikmah, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya. Pasal 22 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan. Pasal 23 Penutup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kelapa dua, Senin, 28 Maret 2017
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2022 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla,[1] yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.
Informasi tentang pengertian DKM Dewan Kemakmuran Masjid, Struktur Organisasi Kepengurusan dan Bagan Pengurus serta Fungsi dalam memakmurkan tempat ibadah baik berupa masjid maupun mushola. – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para penggiat kemakmuran kegiatan masjid tentu sudah sering mendengar istilah DKM yang merupakan singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid. Apa pengertian dari DKM? Bagaimana struktur Organisasi dan susunan pengurusnya? Seperti apa fungsi dari Dewan Kemakmuran Masjid? Mari kita ulas satu persatu ilustrasi Bendahara DKM Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid Ahmad Yani, 2007 16 Organisasi Dewan Pengurus Masjid DKM menjalankan peran dan tugasnya sebagai kelompok person dalam memakmurkan hal positif berkaitan dengan kemasjidan. Baca SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS MASJID DAN TUGASNYA Dalam hal Pengelolaan masjid menempati posisi sangat penting dan sekaligus kompleks karena merupakan usaha mencapai tujuan-tujuan agar lebih efektif dan efisien rancangan kegiatan dan agenda yang sudah disusun. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu pembentukan suatu organisasi dalam masjid sebagai pengurus yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid. Menurut Bachrun Rifai’i dan Moch. Fakhruroji 2005107, Pengurus masjid ini dikenal dengan sebutan DKM. di kalangan lain juga sering disebut dengan pengurus takmir masjid. Fungsi Dewan Kemakmuran Masjid Mengacu kepada AD ART Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia DMI pasal 1 dan pasal 3. Yang disebut dengan pengurus DKM adalah anggota organisasi DMI yang memiliki tugas/fungsi dan tanggung jawab operasional pengelolaan masjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan mentaati ketentuan organisasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus DMI. Baca STANDAR IMAM MASJID TETAP BERDASARKAN SK DIRJEN BIMAS ISLAM NO 582 TAHUN 2017 KEMENAG Mengacu kepada tulisan HR. Maulany 201055, Pada wilayah provinsi Jawa Barat, Pengelolan tempat ibadah muslimin ini lebih di kenal dengan sebutan DKM yang diartikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Struktur Organisasi DKM Seperti apa susunan dan struktur organisasi DKM? Untuk menjawab pertanyaan diatas maka mengacu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Baca TIPOLOGI MASJID DI INDONESIA Setidak-tidaknya mengacu kepada ketentuan mengenai susunan pengurus atau struktur Organisasi DKM atau kepengurusan Takmir Masjid terdiri dari; PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua dalam bidang idarah,ketua di bidang Imarah danKa. Bidang Ri’ayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Dan apabila perlu dan ada personel yang bisa ditunjuk maka susunan pengurus struktur organisasi DKM ini bisa ditambahkan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Contoh Bagan Struktur Organisasi DKM Dibawah ini adalah gambar susunan struktur kepengurusan DKM alias Takmir Masjid, diambilkan dari SK Dirjen Bimis nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menggambarkan alur organisasi standar minimal pada struktur kepengurusan DKM. Berikut tampilan contoh gambar bagan Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam penampakan yang sederhana. Susunan Pengurus DKM Itulah ulasan singkat mengenai DKM dari segi pengertian, contoh struktur Organisasi Kepengurusan serta fungsi dari DKM itu sendiri berdasarkan AD ART DMI . Demikian sekilas informasi malam ini, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Sumber
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART DKM Al-Huda ANGGARAN DASARDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKMMASJID JAMI’ AL-HUDA PENDAHULUAN Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Masjid yang didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT atas dasar Taqwa,mencapai Ridho Allah, membina umat yang ber-akhlakuqul karimah dan melaksanakan amar makruf Nahi Mungkar Untuk mencapai maksud diatas, Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah,pusat pengembangan Masyarakat dalam rangka meningkatkan pendidikan, Keterampilan, kecerdasan, sebagaimana telah dilakukan umat Islam sejak awal perkembangan Islam. Dengan inikami menyatukan diridalam satu wadah Organisasi sebagai Anggaran dasar, sebagai berikut BAB I ORGANISASI Pasal 1 Nama, Waktu Pendirian dan Kedudukan Organisasi inibernama Dewan Kemakmuran Masjid disingkat DKMDewan Kemakmuran Masjid Diresmikan pada tanggal 03 Mei 1992 pada Hari AHAD untuk waktu yang tidak terbatas Dewan Kemakmuran Masjid berkedudukan di Jalan Sonokembang I NO……. Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok Propinsi Jawa Barat Pasal. 2 AZAZ Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid berazaskan Syariat Islam adri Al-Quran dan Hadist, Ijma’ Ulama dan Qiyas Pasal. 3 SIFAT Dewan Kemakmuran Masjid adalah Organisasi Kemajidan yang bersifat pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan,serta tidak berafiliasi OrganisasiSosial politik manapun. Pasal. 4 PEMILIHAN PENGURUS BARU Setelah Pengurus lama selesai Masa Baktinya, segera dibentuk Pengurus Baru melalui pemilihan secara demokratis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengurus DKM Tata cara mekanisme pemlilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ART TUJUAN Pasal. 5 Dewan Kemakmuran Masjid bertujuan mewujudkan fungsi Masjid sebagai Pusat ibadah, Pusat pengembangan Masyarakat dan Persatuan Umat Islam dalam rangka meningkatkan ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdarsan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah Subhana Wata’ala dalam wilayah Republik Indonesia ORGANISASI KEPENGURUSAN BAB. II Pasal. 6 Struktur Organisasi DKM Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi Pasal. 7 Program Umum Program umum disusun secara sistimatis, terarah,terpadu dan berkesinambungan KEUANGAN BAB. III Sumber Keuangan Pasal. 8 Keuangan Dewan Kemakmuran Masjid bersumber dari Kotak Amal Masjid dan diluar masjidZakat MallDonatur Suka relaInfaq dan Sodaqoh Hibah Wakaf Jasa Usaha yang halal dan sah Bantuan dari Pemerintah Pengelolaan Keuangan Pasal. 9 Pengelolaan keuangan diatur secara trasparan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kegiatan rutin srta tujuan sosial bernuansa keagamaan yang diselenggarakan agar diperoleh nilai yang optimal Pengelolaan Keuangan Pasal. 10 Administrasi keuangan diselenggarakan secara cermat, teliti, teratur dan terbuka Transparan serta diikuti dengan system Auditing yang sehatTata cara penyelenggaraan administrasi keuangan secara rinci diatur dalam Anggaran rumah Tangga ART BARANG INVENTARIS DKM BAB. IV Barang-barang Inventaris DKM terdiri dari Barang Tetapa. Banguna Masjid berikut teras dan pertamanan di atas sebidang tanahb. Bangunan Kantor Sekretariat termasuk Ruangan Aula Masjidc. Prasarana Air, tempat Wudhu, Listrik dan jalan sekitar masjidBarang Bergeraka. Peralatan Masjidb. Peralatan Kantor SekretariatSemua peralatan Inventaris dipelihara secara baik dan kontinyu sehinnga dapat dimanfaatkan selama mungkinTata cara administrasi pemeliharaan Inventaris diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga ART ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. V Anggaran Rumah Tangga DKM sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar DKM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar DKM yang disusun oleh Tim Perumus disahkan dalam Rapat Pleno PengurusHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran rumah TanggaAnggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran dasar ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. VI Setiap Perubahan Anggaran Dasar DKM didasarkan atas alasan yang kuat dan dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemajuan DKM dan kepentingan Jama’ah dan masyarakat luasPerubahan Anggaran Dasar DKM disahkan dalam Rapat Paripurna Pengurus dengan Jama’ah PENUTUP BAB. VII Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anngaran Rumah Tangga atau peraturan lainnyaAnggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggota Nur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi ANGGARAN RUMAH TANGGA ARTDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM MASJID JAMI’ AL-HUDA BAB I UMUM DASAR Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ART be rdasarkan Anggaran Dasar AD pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Pasal. 2 DEWAN PENASEHAT Dewan Penasehat berjumlah 3 tiga atau 5 lima Orang ditunjuk oleh Pengurus DKM dalam musyawarah penetapan, yang terdiri dari Mantan Ketua DKMTokoh AgamaTokoh Masyarakat KODE ETIK KEPENGURUSAN Pasal. 3 Mematuhi Isi Anggaran Dasar dan Anggran rumah Tangga AD dan ART serta peraturan lainnya dengan penuh rasa sosial,rela berkorban dan bekerja keras secara ikhlasMenjunjung tinggi keakraban,keharmonisan dan tenggang rasa sesama pengurus pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDalam hal terjadi perbedaan pandangan antar sesama pengurus, sejauh tidak bertentengan dengan Alqur’an dan Al-Hadist dilakukan musyawarah untuk mufakat KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal. 4 Masa Bakti Kepengurusan Masjid jami Al-Huda selam 5 lima tahun semenjak ditetapkan Bab VI pasal 12 ayat 1,2,3,4,5, dan ayat 6 ARTApabila terjadi kekosongan kepengurusan DKM masjid Jami Al-Huda, dikarenakan antara lain a. Pindah domisili pengunduran diri yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DKM Masjid Jami Al-Huda c. Apabila salah seorang dari kepengurusan DKM Masjid Jami Al-Huda meningeal dunia maka orang kedua dapat sebagai penggantinya, Pengurus Antar Waktu PAW sampai berakhir masa Bakti 2014-2019 sesuai Anggran Rumah Tangga ART pasal 4 ayat 2 huruf C Mempunyai wktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dan program Masjid Jami Al-HudaBerpenghasilan keuangan yang tetapKetua s/d Baktijaya mengajukan salah seorang warganya untuk menjadi Calon ketua DKM Masjid Jami Al-HudaJamaah masjid Jami Al-Huda dapat menunjuk Calon ketua DKM Masjid Jami Al-Huda berdasarkan Musyawarah bersama Pasal. 5 Panitia pemilihan Ketua DKM Masjid Jami A-Huda terdiri dari Unsur-unsur sebagai berikut; a. Jamaah tetap masjid Jami Al-Huda dari – b. Tokoh Agama c. Tokoh Masyarakat Masing-masing diwakili 1 satu Orang d. Pengurus DKM Masjid Jami-Al-Huda 1 satu Orang Pasal. 6 Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda, Menyusun antara lain Petunjuk Pelaksanaan Juklak dan Petunjuk Teknis Juknis PemilihanMelaksanakan pelantikan/pengukuhan pngurus DKM Masjid Jami Al-Huda secara lengkap INVENTARIS BAB. II Pasal. 7 Barang-barang Inventaris, baik yang diterima sebagai wakaf maupun dari pembelian melalui program rutin dan atau pembangunan harus di catat di dalam buku Register Inventaris yang berisi Nomor, Tanggal Pembelian/wakafNama Barang dan jumlahnyaKeadaan Barang Baik-Kurang Baik-RusakKeterangan KETENTUAN JAMAAH BAB. III Jamaah masjid Jami Al-Huda Baktijaya yang melaksanakan Shalat Berjamaah secara kontinyu atau rutin setiap waktu ShalatJamaah masjid Jami Al-Huda yang melaksanakan Shalat Berjamaah tidak kontinyu atau tidak tetap, hanya sewaktu-waktu sajaJamaah Masjid Jami Al-Huda tercatat dalam Buku Jama’ah oleh Sekretariat DKM Masjid Jmai Al-Huda PENGELOLAAN KEUANGAN BAB. IV Pasal. 9 Pengurus DKM Masjid Jami Al-Huda dapat membuat Laporan Kegiatan Keuangan yang produktifPengurus DKM Masjid Jami Al-Huda menyusun dan menyiapkan Laporan keuangan, mingguan,Bulanan,Tahunan dan Masa Bakti kepengurusanLaporan Keuangan atau pembukuan ditutup sekali setahun dan dilaporkan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BAB. V PERUBAHAN Perobahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART dilakukan dalam musyawarah jama’ah MasjidKeputusan tentang Perobahan AD dan ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 pesrta Musyawarah PEMBUBARAN Pembubaran DKM Masjid Jami Al-Huda dilakukan dalam musyawarah Jama’ah Masjid Jami Al-Huda apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta MusyawarahHarta Benda Organisasi setelah di bubarkan diserahkan kepada Badan-Badan Sosial KRITERIA CALON KETUA DKM MASJID JAMI AL-HUDA BAB. VI Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT a. Berakhlak Mulia dan mampu memberikan keteladana b. Memiliki kearifan, Bijak,Adil dan rendah Hati c. Jujur,Ikhlas dan bertanggungjawabMeneladani mencontoh sifat rosul, antara lain; a. Memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran cerminan dari sifat Rosul, SIDDIK dipercaya cerminan dari sifat Rosul, AMANAH kemampuan untuk menyampaikan Ilmunya cerminan dari sifat Rosul, TABLIG d. Memiliki kecerdasan dan memahami Risalah Islam cerminan dari sifat Rosul, FATHONAHMemiliki tempat Tinggal tetap,KTP dan KK di wilayah kelurahan baktijaya, kecamatan sukmajaya Kota DepokSehat rohani dan sekurang-kurangnya 30 tiga puluh tahun dan telah menikahPeduli pada perkembangan dan kegiatan ke Agamaan dan pembangunan Masjid jami Al-hudaMemiliki kacakapan dan kemampuan Managerial dalam rangka pelayanan kepada Jama’ah masjid Jami Al-HudaMenjunjung Tinggi, KEAKRABAN, KEHARMONISAN, TENGGANG RASA sesama pengurus dan anggota jama’ah Masjid Jami Al-Huda kode Etik pengurus DKM pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDemokratis,kebersamaan,Keterbukaan,Tranparansi di dalam menyampaikan Laporan Keuangan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda Mampu Memakmurkan masjid Jami Al-Huda dan istiqomahPanitia Pemilihan Ketua DKM tidak di bolehkan menjadi Calon Ketua DKM dan Panitia musyawarah Tim Penilai Calon Ketua DKM Masjid Jami Al-HudaSetiap keputusan yang diambil atau tindakan harus didasari hasil keputusan musyawarah Jamaah Masjid Jami Al-HudaMempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan dan program kerja DKM masjid Jami Al-Huda pasal; 4 ayat 3 ARTSeorang ketua DKM Masjid Jami Al-Huda tidak memegang jabatan rangkap sperti antara lain a. Ketua RT beserta jajaranya b. Ketua RW beserta jajarannya c. Pengurus Badan beserta jajarannya yang berada di lingkungan Baktijaya d. Tidak memegang jabatan Ketua DKM/Yayasan, Paguyuban, Ormas Islam di luar BaktijayaBerpenghasilan keuangan yang tetap pasal 4 ayat 4 ARTKetua Baktijaya dapat mengajukan salah seorang warganya untuk dicalonkan sebagai Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda pasal 4 ayat 5 ART ATURAN PERALIHAN BAB. VII Setiap Jama’ah Masjid Jami Al-Huda dianggap telah mengetahui seluruh isi dan maksud Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga AD dan ART setelah di syahkanHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tanggga ini akan diatur dalam peraturan peraturan yang ditetapkan dalam musyawarahAD dan ART ini disyahkan dalam musyawarah yang diadakan khusus untuk itu. KETETAPAN MUKTAMAR VI DEWAN MASJID INDONESIA NOMOR M04/TAP/MUKTAMAR-DMI/2012 TENTANG AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN MASJID INDONESIA Pengurus Pengurus terdiri dari Pembina, Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Majelis Ekonomi Syariah,Pengurus Harian,Pengurus departemen, Badan otonomi dan Badan usaha badan Otonomi dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi Bakti Masa Bakti Kepengurusan DMI pada semua Tingkat Organisasi adalah 5 lima tahunMasa Bakti Kepengurusan Masjid dan Mushola sebagai Anggota Organisasi Dewan Masjid Indonesia disamakan pada semua tingkat adalah 5 lima tahunKetua Umum/Ketua DMI dan Ketua Pengurus Masjid dan Mushola pada semua tingkat Organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu priode berikutnyaPengurus Masjid sebagai Anggota Organisasi Kemasjidan dipilih oleh Jamaah Masjid dikukuhkan dan dilantik oleh Organisasi Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan Tingkatannya yang diatur dalam Anngaran Rumah Tangga DMI Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggotaNur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui, Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi
ad art dewan masjid indonesia